<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Just Ordinary Notes &#187; STAIN Bukittinggi</title>
	<atom:link href="http://bukittingginews.com/tag/stain-bukittinggi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://bukittingginews.com</link>
	<description>The other side of my world</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Apr 2012 18:12:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Fakta Terbaru dari Persidangan Ketua STAIN Bukittinggi</title>
		<link>http://bukittingginews.com/2012/03/fakta-terbaru-dari-persidangan-ketua-stain-bukittinggi/</link>
		<comments>http://bukittingginews.com/2012/03/fakta-terbaru-dari-persidangan-ketua-stain-bukittinggi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 10 Mar 2012 14:19:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bukittingginews</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Terbaru dari Persidangan Ketua STAIN Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[STAIN Bukittinggi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bukittingginews.com/?p=1346</guid>
		<description><![CDATA[Fakta Terbaru dari Persidangan Ketua STAIN Bukittinggi 8 April 2012 di Pengadilan Tipikor Padang FAKTA PERSIDANGAN TERBARU: &#8220;Quote from Nunu Burhanuddin&#8221; Sidang lanjutan Kamis 08 Maret 2012 menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Ada fakta-fakta terungkap: 1. Surat Edaran tentang Izin Prodi bersifat preventif dan tidak berimplikasi lahirnya sanksi. (Menurut saksi ahli, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Fakta Terbaru dari Persidangan Ketua STAIN Bukittinggi 8 April 2012 di Pengadilan Tipikor Padang</p>
<p><strong>FAKTA PERSIDANGAN TERBARU: &#8220;Quote from Nunu Burhanuddin&#8221;</strong></p>
<p>Sidang lanjutan Kamis 08 Maret 2012 menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Ada fakta-fakta terungkap:</p>
<p>1. Surat Edaran tentang Izin Prodi bersifat preventif dan tidak berimplikasi lahirnya sanksi. (Menurut saksi ahli, surat edaran tidak bisa/ tidak patut dijadikan landasan hukum untuk menyeret Ketua STAIN ke kasus hukum, apalagi ke TIPIKOR).</p>
<p>2. Untuk Audit, Inspektorat Jenderal Kemenag mengacu kepada KMA, bukan SE (surat edaran).</p>
<p>3. Terdapat KMA (keputusan Menteri Agama) tahun 2004 yang menyatakan bahwa prosedur pengajuan izin prodi melalui mekanisme penyiapan menyeluruh terkait kesiapan adanya mahasiswa, dosen, ruang kuliah, labor, perangkat administrasi dll. [Tafsiran: KMA ini memberi peluang pengajuan izin prodi dilakukan setelah terpenuhi syarat2 formal. Prosedurnya persis yang biasa dilakukan, yakni dibuka dulu programnya (dibuktikan ada mhs-dosen-ruang kuliah-pengelola administrasi dll), dan setelah dibuktikan memenuhi syarat baru dikeluarkan izinnya oleh kementerian].</p>
<p>4. Fakta bahwa STAIN Bukittinggi adalah lembaga pendidikan NEGERI, yang secara jelas memiliki garansi ttg kesiapan SDM, ruang kualiah, perangkat administrasi dll. (Analisis: Ini perguruan tinggi negeri, bukan swasta. Kalau swasta, &#8220;mungkin&#8221; utk penyediaan ruang kuliah saja susah, apalagi mendatangkan dosen&#8230;!!)</p>
<p>5. Ada fakta ttg tas kecil dan Tas besar (pergi dg tas kecil dan pulang dg tas besar). Fakta ini masih dalam tanda tanya, apa maksudnya&#8230;??</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Quote from Asyari Ari</strong></p>
<p>Surat Edaran (SE) yang dijadikan dasar dakwaan, dalam beberapa kali persidangan semakin terang benderang bahwa:<br />
(1). SE hanya dengan tujuan preventif dan tidak bersanksi apalagi saksi pidana korupsi<br />
(2) SE ditujukan bukan ke STAIN Bkt an sich tapi umum ke Pimp.PTAIN/S se Indonesia. Ini menjelaskan bahwa hal yang didakwakan itu terjadi di seluruh Indonesia<br />
(3). SE sangat lemah karena ada aturan yang lebih tinggi mengaturnya dalam KMA<br />
(4) PTAIN yang tidak mematuhi SE tersebut tidak ada punishment dari Kemenag<br />
Sidang selanjutnya (jika) akan menghadirkan Sekjen dan Irjen tentu akan lebih menyingkap apa makna dari SE yang dipersoalkan oleh JPU.Semoga semakin membebaskan.Amin</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Quote from Afri Naldi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">fakta persidanagan kemaren cukup mencengangkan hakim dan jaksa, kenapa tidak jaksa mendakwa ketua STAIN Korupsi tapi saksi dari Inspektorat KEMENAG justru menyerahkan piagam penghargaan dari IRJEND untuk KETUA STAIN atas prestasinya yg telah mengelola keuangan terbaik dilingkungan PTAIN se Indonesia pada th 2008. Piagam itu telah menjadi bukti sejarah bahwa KETUA STAIN BKT tidak KORUPSI tapi justru telah menyelamatkan uang negara&#8230;..pertanyaannya siapa yg berbohong&#8230;? Jaksa atau yg melaporkan masalah ini kekejaksaan?</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bukittingginews.com/2012/03/fakta-terbaru-dari-persidangan-ketua-stain-bukittinggi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Seribu Aksi Mahasiswa Untuk Kemajuan STAIN Bukittinggi</title>
		<link>http://bukittingginews.com/2012/02/seribu-aksi-mahasiswa-untuk-kemajuan-stain-bukittinggi/</link>
		<comments>http://bukittingginews.com/2012/02/seribu-aksi-mahasiswa-untuk-kemajuan-stain-bukittinggi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Feb 2012 14:46:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bukittingginews</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Damai Mahasiswa STAIN di Kejari Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[STAIN Bukittinggi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bukittingginews.com/?p=1320</guid>
		<description><![CDATA[Bukttinggi, 21 February 2012 menjadi saksi sejarah baru dalam perkembangan STAIN Bukittinggi. Dimana tadi pagi pukul 9.00 Mahasiswa STAIN Bukittinggi mulai berkumpul Untuk Aksi Damai Mahasiswa STAIN di Kejari Bukittinggi. Aksi damai ini dihadiri lebih dari 500 Mahasiswa STAIN serta Dosen STAIN Bukittinggi yang peduli terhadap perkembangan STAIN kedepan. Tuntutan kami sebagai mahasiswa dalam aksi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Bukttinggi, 21 February 2012 menjadi saksi sejarah baru dalam perkembangan STAIN Bukittinggi. Dimana tadi pagi pukul 9.00 Mahasiswa STAIN Bukittinggi mulai berkumpul Untuk Aksi Damai Mahasiswa STAIN di Kejari Bukittinggi. Aksi damai ini dihadiri lebih dari 500 Mahasiswa STAIN serta Dosen STAIN Bukittinggi yang peduli terhadap perkembangan STAIN kedepan.</p>
<p style="text-align: justify;">Tuntutan kami sebagai mahasiswa dalam aksi damai kali ini adalah</p>
<p style="text-align: justify;">1.  Bebaskan ketua STAIN Bukittinggi dari Kriminalisasi dan Politisasi Pendidikan.</p>
<p style="text-align: justify;">2.  Meminta kejari Bukittinggi untuk mengeluarkan surat rekomendasi penangguhan penanganan Ketua STAIN Bukittinggi</p>
<p style="text-align: justify;">3.  Stop Penyelidikan terhadap STAIN karena setelah 14 saksi yang dihadirkan JPU tidak ada indikasi ketua STAIN Melakukan Korupsi</p>
<p>Dan beberapa poin penting lainnya yang disampaikan Mahasiswa dalam Orasi di Kejari Bukittinggi tadi Siang&#8230; Aksi Damai dilanjutkan dengan Long March ke DPRD Kota Bukittinggi dan melakukan hearing dengan Anggota DPRD. Aksi Berakhir pukul 14.00..</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa Photo dari Seribu Aksi Mahasiswa Untuk Kemajuan STAIN Bukittinggi</p>
<p style="text-align: justify;"><img class="alignnone" title="Aksi Damai Mahasiswa STAIN Bukittinggi" src="https://fbcdn-sphotos-a.akamaihd.net/hphotos-ak-ash4/s720x720/409537_1908998702072_1754996825_927979_1854722165_n.jpg" alt="" width="473" height="355" /></p>
<p style="text-align: justify;"><img class="alignnone" src="https://fbcdn-sphotos-a.akamaihd.net/hphotos-ak-ash4/s720x720/426969_1909023302687_1754996825_927998_1717075617_n.jpg" alt="" width="473" height="354" /></p>
<p style="text-align: justify;">Bonus&#8230; hahay.. hidup mahasiswa</p>
<p style="text-align: justify;"><img class="alignnone" src="https://fbcdn-sphotos-a.akamaihd.net/hphotos-ak-ash4/s720x720/429165_3391316749460_1465878767_33233409_1546167830_n.jpg" alt="" width="473" height="631" /></p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bukittingginews.com/2012/02/seribu-aksi-mahasiswa-untuk-kemajuan-stain-bukittinggi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BEBASKAN KETUA STAIN SJECH M.DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI</title>
		<link>http://bukittingginews.com/2012/02/bebaskan-ketua-stain-sjech-m-djamil-djambek-bukittinggi/</link>
		<comments>http://bukittingginews.com/2012/02/bebaskan-ketua-stain-sjech-m-djamil-djambek-bukittinggi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Feb 2012 05:26:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bukittingginews</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[STAIN Bukittinggi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bukittingginews.com/?p=1317</guid>
		<description><![CDATA[BEBASKAN KETUA STAIN SJECH M.DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI (Dr. H.Ismail, M.Ag). Oleh Dr. Ridha Ahida, M.Hum Slh satu Amanat UUD 1945, lihat Pembukaannya alenia ke 4, adlh mencerdaskan kehidupan bangsa, yg wajib dilakukan oleh semua org. Dlm sejarah diturunkannya Al Qur&#8217;an ditemukan bhw surat yg pertama turun adlh surat Al Alaq, dgn ayat pertamanya Iqra&#8217;, artinya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>BEBASKAN KETUA STAIN SJECH M.DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI (Dr. H.Ismail, M.Ag).</p>
<p>Oleh Dr. <em>Ridha Ahida</em>, M.Hum</p>
<p style="text-align: justify;">Slh satu Amanat UUD 1945, lihat Pembukaannya alenia ke 4, adlh mencerdaskan kehidupan bangsa, yg wajib dilakukan oleh semua org. Dlm sejarah diturunkannya Al Qur&#8217;an ditemukan bhw surat yg pertama turun adlh surat Al Alaq, dgn ayat pertamanya Iqra&#8217;, artinya bacalah. Ini artinya pendidikan adlh kebutuhan pokok n hak azazi manusia krn kecerdasan n kemampuan membaca apa saja bukan genetically fixed tp hrs dilakukan melalui proses pendidikan. Sehingga setiap usaha utk menghambat tindakan mencerdaskan kehidupan bangsa dpt dianggap melanggar UUD 1945, bertentangan dengan agama Islam dan melanggar HAM. Apa yg patut kita lakukan utk usaha2 tsb?</p>
<p style="text-align: justify;">Jk guru dianggap sbg pahlawan tanpa tanda jasa krn tlh melaksanakan tugas mulia utk mencerdaskan kehidupan bangsa, Apa yg bisa kita gelarkan kpd Ketua STAIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi (DR.H.Ismail, M.Ag), n jg seluruh rektor, ketua dan civitas akademika di seluruh Perguruan Tinggi yg tlh berdedikasi tinggi utk mengembangkan lembaga pendidikan yg bertujuan utk mencerdaskan kehidupan bangsa?</p>
<p style="text-align: justify;">Sjk tahun 2007 STAIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi tlh mencoba mengintegrasikan dimensi keilmuan n keagamaan, dlm wajah Islam Universal, inilah sebenarnya cita-cita Rasulullah SAW, dgn membuka prodi2 umum.Pembukaan prodi tsb sgt signifikan utk daerah Sumatera Barat umumnya n Bukittinggi , Agam n sekitarnya. Izin diurus dr tahun 2006, Alhamdulillah skrng slrhnya sudah ada izin. Membuka suatu prodi tdk semudah yang dibayangkan, lihat ketentuan buka prodi versi Kemendiknas n Kemenag, ada beberapa poin yg hrs ditulis dlm proposal pengajuan izin prodi, a.l: jumlah mahasiswa, SDM, sarana prasarana, deposit dana dll. Apakah mungkin ada jumlah mahasiswa kalau belum dibuka? Kalau hanya diperkirakan bagaimana kalau izinnya keluar ternyata perkiraan tadi meleset, alias mahasiswa tdk ada, percuma dong izin yg diberikan. Persoalan SDM, apa mungkin ada orangnya tp tdk ada kerjanya. Persoalan sarana prasarana, apa mungkin ada sarana prasarananya tp tdk digunakan akan jadi barang rongsokan atau malah jadi temuan BPK, BPKP dan IRJEN karena mengadakan sarana prasarana yang tdk terpakai, alias digudangkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Berbicara tentang korupsi, dikatakan bhw suatu tindakan dianggap korupsi jk merugikan negara n atau menguntungkan suatu pihak. Kembali ke persoalan STAIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi, sangat miris ketika pembukaan prodi kemudian digiring ke ranah hukum TIPIKOR. Semua uang SPP &amp; Praktikum disetorkan ke negara totalnya Rp.1.710.555.000 dan dikeluarkan Rp. 722.963.000 ( honor n transpor Dosen Luar Biasa, Honor dan Transpor Pelaksana Prodi, Kegiatan n Beasiswa Mahasiswa). Tdk ada kerugian negara (berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, BPKP n IRJEN thdp STAIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi). Justru ada keuntung untuk negara Rp. 987.587.000,- (jumlah yg sgt besar, dpt digunakan negara utk membangun rumah, sekolah dan puskesmas n kebutuhan lain utk rakyat Indonesia). Jd ada 2 keuntungan yg didpt negara dr pembukaan prodi yg dilakukan oleh STAIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi, keuntungan finansial n keuntungan berupa generasi2 cerdas yg akan membangun n memelihara bangsa Indonesia. Menguntungkan suatu pihak, pihak mana n siapa?</p>
<p style="text-align: justify;">Apa yg dialami oleh STAIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi saat ini dpt jg dialami oleh Perguruan Tinggi lain di seluruh Indonesia, di mana dedikasi tinggi utk mengembangkan lembaga pendidikan yg akn mencerdaskan kehidupan bangsa dpt dicederai bahkan dijebloskan ke bui oleh pihak2 tertentu. Olh krn itu melalui akun fb ini kami menghimbau seluruh rektor, ketua dan civitas akademika PT di seluruh Indonesia, pemda, ninik mamak, masyarakat n perantau Minang dan kalangan lain yg sgt peduli dengan usaha pencerdasan kehidupan bangsa n yg msh punya hati nurani, marilah kita satukan langkah n sucikan niat untuk mendukung pembebasan Ketua STAIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Bergabunglah n nyatakan dukungannya u hal tersebut. Kita hrs LAWAN usaha penzhaliman ini, kita hrs BERJIHAD utk itu dgn teriakkan BEBASKAN KETUA STAIN SJECH M.DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI (Dr. H.Ismail, M.Ag).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bukittingginews.com/2012/02/bebaskan-ketua-stain-sjech-m-djamil-djambek-bukittinggi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Seorang Jaksa Pemegang Ijazah S2 tak Berizin</title>
		<link>http://bukittingginews.com/2012/02/seorang-jaksa-pemegang-ijazah-s2-tak-berizin/</link>
		<comments>http://bukittingginews.com/2012/02/seorang-jaksa-pemegang-ijazah-s2-tak-berizin/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Feb 2012 04:18:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bukittingginews</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[STAIN Bukittinggi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bukittingginews.com/?p=1311</guid>
		<description><![CDATA[Dikurip dari harian singgalang tanggal 16 Februari 2012 Seorang Jaksa Pemegang Ijazah S2 tak Berizin Tanggal 16 February 2012 JPU KASUS STAIN BUKITTINGGI Padang – Singgalang Salah seorang saksi, Supratman, Pelaksana atau Ketua Prodi TIK (Program Studi Teknik Informatika Komputer) di STAIN Bukittinggi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat gempar suasana sidang lanjutan terdakwa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dikurip dari harian singgalang tanggal 16 Februari 2012</p>
<h3 style="text-align: justify;">Seorang Jaksa Pemegang Ijazah S2 tak Berizin</h3>
<p style="text-align: justify;">Tanggal 16 February 2012</p>
<p style="text-align: justify;">JPU KASUS STAIN BUKITTINGGI</p>
<p style="text-align: justify;">Padang – Singgalang<br />
Salah seorang saksi, Supratman, Pelaksana atau Ketua Prodi TIK (Program Studi Teknik Informatika Komputer) di STAIN Bukittinggi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat gempar suasana sidang lanjutan terdakwa Ismail, Ketua STAIN Bukittinggi, Rabu (15/2) sore.</p>
<p style="text-align: justify;">Kenapa tidak, Supratman dengan tegas mengatakan salah seorang JPU (Jaksa Penuntut Umum), Hutagaol merupakan lulusan dari Uni versitas Sumatera Utara (USU), Prodi Ilmu Hukum, yang juga belum mempunyai izin ketika Hutagaol lulus Strata 2 (S2) di tahun 2003.</p>
<p style="text-align: justify;">“Prodi Ilmu Hukum, USU buka tahun 1992 dan mendapat izin buka prodi dari Dirjen Pendidikan di tahun 2007. Sementara Hutagaol tamat di tahun 2003, di mana sertifikat S2 tersebut juga ilegal,” terang Supratman kepada Singgalang usai digelarnnya persidangan id Pengadilan Tipikor, Rabu (15/2).</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara dalam kesaksian Supratman mengaku hal tersebut diketahuinnya dari database Evaluasi Program Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) yang dikeluarkan oleh Dikti melalui websitenya. “Di dalam EPSBED terdapat semua data prodi kapan mulai dibuka dan diberi izin oleh Dikti. Data prodi tersebut mencakup universitas di seluruh Indonesia,” jelas Supratman.<br />
Sementara itu, JPU Hutagaol yang duduk di kursi JPU hanya terdiam, seperti tidak memperdulikan keterangan dari Supratman tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Lanjut Supartman, sewaktu dibukanya Prodi TIK di tahun 2007 pihak STAIN menerima angkatan pertama sebanyak 48 orang. Dan sudah meluluskan angkatan pertama sebanyak 16 orang. “Lulusan tersebut sudah ada yang menyambung ke S2 dan ada yang bekerja. Untuk Prodi TIK mendapat izin dari dirjen di bulan November tahun 2009,” jelas Supratman.</p>
<p style="text-align: justify;">Mengenai dana untuk proses belajar mengajar, Supratman menjelaskan biaya kuliah dan praktik yang dibayarkan mahasiswa disetor ke kas kas negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian untuk dana pembelajaran diambil melaui Dana Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) yang bersumber dari PNBP. “Mahasiwa membayar uang kuliah Rp400 ribu per semester dan juga membayar uang praktik, namun besarannya tergantung prodi,” imbuh Supratman.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain Supartman, JPU juga mengahadirkan 4 saksi lainnya yakni, Aniswita, Era Sonita, Iswantris, dan Syahrul yang semuanya dosen STAIN. Sidang yang dipimpin majelis hakim Imam Syafei beranggotakan hakim Emria Fitriani dan M. Takdir kemarin berlangsung hingga pukul 20.30 WIB.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu saksi Era Sonita selaku Pelaksana Prodi Tadris Matematika tahun 2007-2008 dalam kesaksian terjadi perdebatan dengan JPU. Perdebatan ini disebabkan karena menurut saksi Era, dirinya waktu diperiksa penyidik, sengaja diarahkan penyidik dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Mendengar penegasan saksi Era, JPU Hutagaol tak terima. Karena menurutnya, saksi diperiksa tanpa tekanan dan saksi sendiri telah menandatangani BAP tersebut. Dalam keterangan, Era, menjelaskan, selain gaji untuk dosen tetap, STAIN juga membayarkan honor dan uang transportasi untuk dosen luar biasa. Selain itu STAIN juga memberikan beasiswa kepada mahasiswa. “Pembayaran honor ditentukan dalam SK dan ketentuan pembayaran honor telah dilaksanakan oleh prodi-prodi yang ada,” imbuh Era.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bukittingginews.com/2012/02/seorang-jaksa-pemegang-ijazah-s2-tak-berizin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PENDIDIKAN TINGGI ISLAM DKRIMINALISASIKAN OLEH JAKSA</title>
		<link>http://bukittingginews.com/2012/02/pendidikan-tinggi-islam-dkriminalisasikan-oleh-jaksa/</link>
		<comments>http://bukittingginews.com/2012/02/pendidikan-tinggi-islam-dkriminalisasikan-oleh-jaksa/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Feb 2012 04:12:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bukittingginews</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[STAIN Bukittinggi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bukittingginews.com/?p=1308</guid>
		<description><![CDATA[Kutipan dari website STAIN Bukittinggi http://www.stainbukittinggi.ac.id/ PENDIDIKAN TINGGI ISLAM DKRIMINALISASIKAN OLEH JAKSA Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua, Dalam  lima tahun terakhir, STAIN Bukittinggi melakukan terobosan baru dengan mengusung filosofi keilmuan non-dikhotomik, suatu paradigma keilmuan yang memberi ruang bagi keilmuan-keilmuan secara komprehensif dan integral. Melalui paradigma ini keilmuan Islam tidak hanya dipahami sebagai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Kutipan dari website STAIN Bukittinggi http://www.stainbukittinggi.ac.id/</p>
<div style="text-align: justify;">
<p>PENDIDIKAN TINGGI ISLAM DKRIMINALISASIKAN OLEH JAKSA</p>
<p><strong>Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb</strong>.</p>
<p><strong>Salam sejahtera untuk kita semua, </strong></p>
<p>Dalam  lima tahun terakhir, STAIN Bukittinggi melakukan terobosan baru dengan mengusung filosofi keilmuan non-dikhotomik, suatu paradigma keilmuan yang memberi ruang bagi keilmuan-keilmuan secara komprehensif dan integral. Melalui paradigma ini keilmuan Islam tidak hanya dipahami sebagai bidang keilmuan sempit yang berkutat pada  pendalaman  fiqih, muamalah, jinayah, ahwal syahsiah saja, akan tetapi menjangkau keilmuan yang lebih luas dan terbuka. Dengan paradigma ini, STAIN Bukittinggi (di bawah komando Ketua STAIN, Dr. Ismail) membuka beberapa program studi, yaitu Pendidikan Matematika, Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer, Pendidikan Bimbingan Konseling, Pendidikan  Bahasa Inggris, dan PGMI, di samping prodi Pendidikan Agama Islam, Perbankan Syariah, dan Ekonomi Islam, Muamalah, Ahwal Syahsiah dan Jinayah Siyasah yang lebih dulu ada. Terobosan ini didukung oleh syarat-syarat administrative  yang diupayakan maksimal oleh suatu Tim Pengembangan Prodi dan Kelembagaan, hingga keluar rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kemendikbud) dan izin langsung dari Kementerian Agama RI.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perjalanannya, prodi-prodi baru yang digulirkan STAIN Bukittinggi mendapat respon yang luar biasa dari masyarakat Bukittinggi dan sekitarnya. Respon yang sedemikian besar ini secara drastis merubah penampilan STAIN Bukittinggi dari STAIN kecil (yang hanya memiliki mahasiswa tidak lebih dari 600 mahasiswa)  menjadi STAIN gemuk (kini tercatat 2678 mahasiswa). Pada saat penerimaan mahasiswa pun hari ini STAIN tidak perlu repot-repot melakukan kerja sosialisasi karena para calon mahasiswa berdatangan dari mana-mana, bukan hanya dari MAN, MA, atau pesantren saja melainkan sudah menyedot perhatian sekolah-sekolah unggulan di Bukittinggi. Penerimaan mahasiswa bahkan sudah melalui proses seleksi yang ketat, sehingga bahasa yang tepat untuk hari ini adalah “penyaringan” dan bukan sekedar penjaringan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Raport progressif STAIN Bukittinggi ini tidak serta merta mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen civitas akademika, sebab pada kenyataannya masih ada pihak-pihak tertentu yang “tidak senang” dengan adanya prodi-prodi baru yang laris manis itu. Pihak-pihak yang “tidak senang” dengan prodi-prodi baru itu diketahui membuat upaya  “pembusukan internal”  dan mengkriminalisasikan STAIN dengan cara mengadukan prodi-prodi baru yang tengah dalam proses pengurusan izin, terhitung 2007 s.d. 2009 kepada Kejaksaan Tinggi Bukittinggi. Implikasi dari pengaduan ini, Ketua STAIN Bukittinggi ditahan dan didakwa melakukan tindakan korupsi, serta harus berurusan dengan Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang.</p>
<p>Sesungguhnya, prodi-prodi yang diadukan ke Kejaksaan ini satu persatu memperolah Rekomendasi dari Kemendiknas dan Izin dari Kementerian Agama, dan pada 20 Januari 2012 secara resmi seluruh Prodi STAIN 100% telah mengantongi izin dari kedua instansi di atas.  Termasuk prodi yang mati premature, yaitu prodi PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah) sudah diselamatkan melalui solusi <em>PASSING OUT </em>dan dipindahkan ke prodi PAI, sebagaimana diusulkan Kementerian Agama di Jakarta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Upaya pembusukan internal yang melibatkan Kejaksaan Negeri Bukittinggi ini tergolong sistematis dengan munculnya upaya menyeret kasus perdata ke pidana korupsi. Suatu model pengaduan yang terkesan “akal-akalan” dan lebih mengarah kepada “penyesatan hukum”.  Kasus yang sebenarnya hanya mal administrasi ini digiring ke arena pengadilan TIPIKOR, suatu tempat yang tidak selayaknya.</p>
<p>Dakwaan yang dialamatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ketua STAIN Bukittinggi dalam kasus ini adalah tuduhan korupsi. Suatu dakwaan yang mengada-ada dan terkesan dipaksakan. Dikatakan demikian, karena membuka prodi baru untuk pengembangan pendidikan amatlah tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Kemudian membayarkan biaya operasional pendidikan bukanlah suatu hal yang dapat memperkaya seseorang atau suatu korporasi karena mereka dibayar sesuai dengan prestasi yang telah diberikan baik sebagai mengajar atau penyelenggaraan administrasi pendidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dakwaan korupsi yang dialamatkan kepada Ketua STAIN Bukittinggi oleh Penuntut Umum adalah dakwaan lemah dan tidak cermat. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum hanya mengambil sebagian saja dari keseluruhan proses penyelenggaraan 5 (lima) Prodi, yaitu sebatas penggunaan dananya saja tanpa pernah memperhitungkan berapa dana pemasukan kepada negara dari penyelenggaraan 5 (lima) prodi tersebut. Dana yang telah disetor ke negara sebagai PNBP dari SPP Mahasiswa dari ke 5 (lima) Prodi tersebut adalah sebesar Rp 1.710.550.000,-. Artinya jka dibandingkan dengan dana yang telah dipakai untuk operasional pendidikan yang diambilkan dari DIPA hanya sebesar Rp 722.963.000,-, maka <strong>negara sama sekali tidak dirugikan malah diuntungkan sebesar Rp 987.587.000,</strong>- (sebagaimana dilansir Koran Singgalang, Rabu 11 Januari 2012). Dengan demikian dakwaan yang didakwakan Penuntut Umum bukanlah merupakan perbuatan pidana, sehingga perkara ini haruslah dihentikan.</p>
<p>Melalui akun sosial <strong>SATU JUTA DUKUNGAN PEMBEBASAN KETUA STAIN DARI KRIMINALISASI DUNIA PENDIDIKAN </strong>ini kami mengajak para insan akademis, para Rektor UIN, IAIN  dan Ketua STAIN, para dosen dan para mahasiswa yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, serta segenap lapisan masyarakat untuk ikut rempug membantu pembebasan Ketua STAIN Bukittinggi dari kriminalisasi dunia pendidikan.</p>
<p><strong>Mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla meridhai semua ikhtiar kita dan membebas-kan Ketua STAIN dari tindakan Kriminalisasi Dunia Pendidikan ini. <em>Billahi fî Sabîlil Haq</em>. Terima kasih.</strong></p>
</div>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bukittingginews.com/2012/02/pendidikan-tinggi-islam-dkriminalisasikan-oleh-jaksa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hasil Persidangan Ketua STAIN Bukittinggi 1 Februari 2012</title>
		<link>http://bukittingginews.com/2012/02/hasil-persidangan-ketua-stain-bukittinggi-1-februari-2012/</link>
		<comments>http://bukittingginews.com/2012/02/hasil-persidangan-ketua-stain-bukittinggi-1-februari-2012/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2012 14:23:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bukittingginews</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Hasil Persidangan Ketua STAIN Bukittinggi 1 Februari 2012]]></category>
		<category><![CDATA[STAIN Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[UIN Bukittinggi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bukittingginews.com/?p=1253</guid>
		<description><![CDATA[Padang 1 Februari 2012. Hasil Persidangan Ketua STAIN Bukittinggi Dr. Ismail Novel, M.Ag  1 Februari 2012 di Pengadilan TIPIKOR kelas 1A padang yang berlangsung mulai jam 17.10 sampai 18.30 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Fakta fakta dari saksi dan dalam persidangan&#8230; 1. Pelaksanaan prodi baru di STAIN (Penerimaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Padang 1 Februari 2012.</p>
<p style="text-align: justify;">Hasil Persidangan Ketua STAIN Bukittinggi Dr. Ismail Novel, M.Ag  1 Februari 2012 di Pengadilan TIPIKOR kelas 1A padang yang berlangsung mulai jam 17.10 sampai 18.30 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.</p>
<p>Fakta fakta dari saksi dan dalam persidangan&#8230;</p>
<p>1. Pelaksanaan prodi baru di STAIN (Penerimaan mahasiswa, Pembelajaran, dosen tetap, dosen luar biasa, ketua prodi bahkan sampai beasiswa adalah real &#8220;Tidak Fiktif&#8221;)<br />
2. Prodi baru yang dibuka tahun 2007 tersebut (PTIK, PBK, PBI dan PMTK) telah menghasilkan lulusan<br />
3. Salah satu Mahasiswi lulusan PBI diterima melanjutkan program pasca sarjana di perguruan lain.. dan untuk tambahan 3 orang mahasiswi lulusan PTIK juga diterima di Pasca Sarjana UPI (Jadi ijazahnya sah dan diakui)<br />
4. Bukti sebuah SK yang diajukan oleh JPU terkait pelaksaan prodi yang belum memiliki izin&#8230; (Untuk hal ini kurang jelas karena dilakukan dihadapan meja hakim jadi suara JPU, saksi dan penasehat hukum tidak terdengar sampai kebelakang)</p>
<p>Itulah beberapa poin yang dapat saya tangkap dari persidangan kemarin..</p>
<p>Untuk Tambahan Informasi.. Hasil dari Persidangan tanggal 25 Desember 2012 adalah</p>
<p>Fakta Fakta  dari keterangan saksi dipersidangan “Dimana Saksi Telah Bersumpah Dibawah Kitab Suci”<br />
1. Pembukaan Prodi Baru didasarkan atas Rekomendasi dari Gubernur Sumbar tahun 2007 “Gamawan Fauzi” Serta atas rekomendasi dari Dirjen</p>
<p>2. Sekarang semua prodi telah mendapat izin</p>
<p>3. Laporan Keuangan STAIN setiap tahun di Audit oleh BPK dan hasilnya negara tidak ada dirugikan.</p>
<p>4. Tidak ada aliran dana yang masuk kepada Ketua STAIN</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bukittingginews.com/2012/02/hasil-persidangan-ketua-stain-bukittinggi-1-februari-2012/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Stop Kriminalisasi dan Politisasi STAIN Bukittinggi</title>
		<link>http://bukittingginews.com/2012/01/stop-kriminalisasi-dan-politisasi-stain-bukittinggi/</link>
		<comments>http://bukittingginews.com/2012/01/stop-kriminalisasi-dan-politisasi-stain-bukittinggi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Jan 2012 06:11:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bukittingginews</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[STAIN Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Stop Kriminalisasi dan Politisasi STAIN Bukittinggi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bukittingginews.com/?p=1238</guid>
		<description><![CDATA[Untuk kemajuan lembaga kita tercinta yaitu STAIN Bukittinggi.. mari kita Stop Kriminalisasi dan Politisasi STAIN Bukittinggi. Karena apabila masih saja ada politisasi dan kriminalisasi maka harapan kita untuk menjadi UIN akan sangat sulit tercapai. Mari kita berubah untuk kemajuan kita. Karena Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum.. kecuali kaum itu sendiri yang ingin mengubahnya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Untuk kemajuan lembaga kita tercinta yaitu STAIN Bukittinggi.. mari kita Stop Kriminalisasi dan Politisasi STAIN Bukittinggi. Karena apabila masih saja ada politisasi dan kriminalisasi maka harapan kita untuk menjadi UIN akan sangat sulit tercapai. Mari kita berubah untuk kemajuan kita. Karena Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum.. kecuali kaum itu sendiri yang ingin mengubahnya sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejenak mari kita berpikir jernih.. tingalkan perbedaan yang ada.. persaingan antara Syariah dan Tarbiyah.. Persaingan Antara IMM dan HMI atau persaingan antara kelompok yang bertikai. Kita satu.. Karena agama kita sama Islamnya.. Kitab suci kita sama Al Qur&#8217;an nya.. Rosul kita sama yaitu Nabi Muhammad SAW. Jadi apa yang membuat kita berbeda. STAIN milik kita bersama masyarakat Bukittinggi.. Milik kita rakyat indonesia. Jika anda tidak suka silahkan tinggalkan STAIN dan jangan coba-coba untuk merusaknya&#8230;</p>
<p style="text-align: justify;">STAIN adalah rumah kita&#8230; jadi jangan hancurkan rumah kita sendiri,,,,</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bukittingginews.com/2012/01/stop-kriminalisasi-dan-politisasi-stain-bukittinggi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Satu Juta Dukungan Pengembangan STAIN Bukittinggi Menjadi UIN Bukittinggi</title>
		<link>http://bukittingginews.com/2012/01/satu-juta-dukungan-pengembangan-stain-bukittinggi-menjadi-uin-bukittinggi/</link>
		<comments>http://bukittingginews.com/2012/01/satu-juta-dukungan-pengembangan-stain-bukittinggi-menjadi-uin-bukittinggi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Jan 2012 05:49:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bukittingginews</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Satu Juta Dukungan Pengembangan STAIN Bukittinggi Menjadi UIN Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[STAIN Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[UIN Bukittinggi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bukittingginews.com/?p=1235</guid>
		<description><![CDATA[Satu Juta Dukungan Pengembangan STAIN Bukittinggi Menjadi UIN Bukittinggi.. Meskipun masyarakat bukittinggi tidak  sampai satu juta jiwa.. namun itulah optimisme kami dari Civitas Akademika STAIN Bukittinggi (STAIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi). Besar harapan kami STAIN tercinta ini beralih status jadi UIN Bukittinggi, meskipun saat ini perubahan itu masih terasa sangat jauh dan banyak ditentang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Satu Juta Dukungan Pengembangan STAIN Bukittinggi Menjadi UIN Bukittinggi.. Meskipun masyarakat bukittinggi tidak  sampai satu juta jiwa.. namun itulah optimisme kami dari Civitas Akademika STAIN Bukittinggi (STAIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi). Besar harapan kami STAIN tercinta ini beralih status jadi UIN Bukittinggi, meskipun saat ini perubahan itu masih terasa sangat jauh dan banyak ditentang oelh pihak pihak yang tak ingin maju seperti analogi sebelumnya <a href="http://bukittingginews.com/2012/01/kalkulator-vs-komputer/" target="_blank">kalkulator vs komputer</a>.. tapi tidak dengan semangat kami untuk mewujudkannya. Karena untuk menjadi besar harus dimulai dari sesuatu yang kecil..</p>
<p style="text-align: justify;">Dan sekaranglah saatnya kita sebagai mahasiswa beraksi&#8230; Sekali lagi kami mahasiswa STAIN Bukittinggi sangat Mendukung Pengembangan STAIN Bukittinggi Menjadi UIN Bukittinggi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bukittingginews.com/2012/01/satu-juta-dukungan-pengembangan-stain-bukittinggi-menjadi-uin-bukittinggi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kalkulator vs Komputer</title>
		<link>http://bukittingginews.com/2012/01/kalkulator-vs-komputer/</link>
		<comments>http://bukittingginews.com/2012/01/kalkulator-vs-komputer/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Jan 2012 01:21:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bukittingginews</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Kalkulator]]></category>
		<category><![CDATA[STAIN Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[UIN Bukittinggi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bukittingginews.com/?p=1230</guid>
		<description><![CDATA[Sebuah anologi tentang keadaan kampus kita saat ini.. ya seperti Kalkulator vs Komputer. Kalkulator mungkin kita semua sudah tau seperti apa.. sejak pertama kita membeli sampai saat sekarang kalkulator tidak akan pernah bisa kita update atau upgrade baik itu hardwarenya maupun Softwarenya.. Lalu coba kita bandingkan dengan sebuah Komputer.. Ketika pertama kita membelinya mungkin hardwarenya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebuah anologi tentang keadaan kampus kita saat ini.. ya seperti Kalkulator vs Komputer. Kalkulator mungkin kita semua sudah tau seperti apa.. sejak pertama kita membeli sampai saat sekarang kalkulator tidak akan pernah bisa kita update atau upgrade baik itu hardwarenya maupun Softwarenya.. Lalu coba kita bandingkan dengan sebuah Komputer.. Ketika pertama kita membelinya mungkin hardwarenya belum begitu mumpuni, softwarenya juga masih sedikit.. Tapi seiring dengan perjalanan kita bisa saja mengupgrade hardwarenya.. Memory kita tambah, Processor nya diganti.. Begitu juga Softwarenya dari Windows XP sekarang sudah Windows 7. Itu semua bisa dan mudah dilakukan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah.. kembali ke STAIN Bukittinggi.. Saat ini masih banyak orang-orang yang bermental Kalkulator di kampus kita.. yang anti terhadap perubahan.. maunya dari dulu sampai sekarang tetap itu itu saja.. Ketika datang sebuah angin perubahan mereka menentang habis habisan.. bahkan lebih tragis lagi membawa ke jalur hukum yang semestinya tidak masuk ke wilayah hukum pidana.. Aneh memang&#8230;!!!</p>
<p style="text-align: justify;">Andai saja STAIN kita ini di isi oleh orang-orang yang bermental seperti komputer saja &#8220;kelompok yang bisa membawa perubahan dan kemajuan STAIN kedepannya&#8221;&#8230; dan andai saja orang-orang yang bermental seperti Kalkulator itu bisa mengerti hakikat sebuah perubahan.. Tentu Perubahan STAIN menjadi UIN sudah didepan mata kita&#8230;.</p>
<p>Sekali lagi perlu kita ingatkan&#8230; STAIN Bukittinggi ini bukan milik aku, kamu atau Mereka.. Jangan abaikan kata Islam dan Negeri dinama kampus kita.. STAIN ini milik kita warga bukittinggi.. Milik kita warga Indonesia.. Bukan milik Syariah atau Tarbiyah.. Bukan Milik IMM atau HMI atau Kelompok anda yang anti perubahan&#8230;.</p>
<p>#Dukung perkembangan STAIN Bukittinggi menjadi UIN Bukittinggi</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bukittingginews.com/2012/01/kalkulator-vs-komputer/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Suka Duka Ujian Akhir Semester</title>
		<link>http://bukittingginews.com/2010/01/suka-duka-ujian-akhir-semester/</link>
		<comments>http://bukittingginews.com/2010/01/suka-duka-ujian-akhir-semester/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 18 Jan 2010 15:35:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bukittingginews</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[STAIN Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Suka Duka Ujian Akhir Semester]]></category>
		<category><![CDATA[UAS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bukittingginews.com/?p=755</guid>
		<description><![CDATA[Ya.. cukup lega sekarang rasanya!! coz UAS yang cukup menyita waktu, pikiran, tenaga dan sebagainya telah berakhir tadi siang. Ada banyak cerita yang terjadi selama ujian berlangsung. Apalagi tadi pas ujian ada dua orang rekan saya yaitu Rafiqa dan Ridha Eka Putri disuruh ganti baju ma rok nya ma pengawas ujian karena g&#8217; sesuai dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ya.. cukup lega sekarang rasanya!! coz UAS yang cukup menyita waktu, pikiran, tenaga dan sebagainya telah berakhir tadi siang. Ada banyak cerita yang terjadi selama ujian berlangsung. Apalagi tadi pas ujian ada dua orang rekan saya yaitu Rafiqa dan Ridha Eka Putri disuruh ganti baju ma rok nya ma pengawas ujian karena g&#8217; sesuai dengan peraturan yg tlah ditetapkan. Kasihan jg sich waktu nya terbuang cukup lama..  Hmm g&#8217; itu aja saya pun tadi rada cemas, coz pake baju putih yang g&#8217; sesuai standarlh.. untung ja g&#8217; kena..</p>
<p style="text-align: justify;">Secara keseluruhan ada 7 orang mahasiswa di jurusan tarbiyah yang ketangkap melihat jimat. Ya nama nya di pajang di Direktorat. Hmm cukup terkenal sich jadiny!! hehe..</p>
<p style="text-align: justify;">Dari proses ujian kurang lebih dua minggu, ya ada beberapa mata kuliah yang cukup berantakanlah bagi saya, terutama fisika ma kalkulus. Tapi pas ujian paket pemrograman, logika &amp; algoritma dan mata kuliah yang berhubungan ma TI rasanya cukup sukseslah.</p>
<p style="text-align: justify;">Mo tau gimana sibuk nya rekan² saya pas mo ujian berlangsung.. nich ada screenshot ny</p>
<p style="text-align: justify;"><img class="aligncenter" src="http://photos-c.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs169.snc3/19648_1318225883484_1465878767_30918557_5037712_n.jpg" alt="" width="604" height="453" /></p>
<p style="text-align: justify;">Ya gitu dech ekspresi nya</p>
<p style="text-align: justify;"><img class="aligncenter" src="http://photos-d.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs189.snc3/19648_1318225923485_1465878767_30918558_2760978_n.jpg" alt="" width="604" height="453" /></p>
<p style="text-align: justify;">Pada Serius kan&#8230;</p>
<p style="text-align: justify;"><img class="aligncenter" src="http://photos-f.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs189.snc3/19648_1318228323545_1465878767_30918565_4304418_n.jpg" alt="" width="604" height="453" /></p>
<p style="text-align: justify;">Da yang diskusi juga</p>
<p style="text-align: justify;"><img class="aligncenter" src="http://photos-a.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs169.snc3/19648_1318225763481_1465878767_30918554_5512335_n.jpg" alt="" width="375" height="500" /></p>
<p style="text-align: justify;">Nah kalau ini jangan di tanya.. saat yang lain pada sibuk diskusi ma belajar dia malah foto²..  hehehe <img src='http://bukittingginews.com/wp-includes/images/smilies/icon_mrgreen.gif' alt=':mrgreen:' class='wp-smiley' /> </p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bukittingginews.com/2010/01/suka-duka-ujian-akhir-semester/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

